Kabupaten Bengkalis Belum Bisa Melaksanakan Vaksin Anak Umur 06 - 11  th, Ini Penyebabnya

    Kabupaten Bengkalis Belum Bisa Melaksanakan Vaksin Anak Umur 06 - 11  th, Ini Penyebabnya
    Siswa MTSN 01 Bengkalis ikut vaksinasi massal di antar Bhabinkamtibmas di kecamatan Bengkalis

    BENGKALIS - Pemerintah telah menginstruksikan daerah dapat memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun per 24 Desember 2021. Namun, Kabupaten Bengkalis belum termasuk ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi supaya bisa mulai vaksinasi COVID-19 anak di bawah 12 tahun ini.

    Dr Ersan Saputra Kadis Kesehatan melalui Kabid P2P Diskes Bengkalis Irawadi mengatakan, " Kabupaten Bengkalis belum bisa menerapkan vaksin Anak usia 6 - 11 tahun penyebabnya capaian vaksinasi Covid-19 untuk dosis pertama sampai hari ini masih di angka 61 persen, " kata Kabid P2P. Selasa.(14/12).

    Dan syarat kedua tambah Irawadi, Capaian Vaksinasi Covid-19 untuk manula (di atas 60 tahun) harus diatas 60 persen yang sudah divaksin " Sampai saat ini kita baru di angka 31.8 persen dan untuk vaksinasi anak dibawah 12 tahun belum bisa kita laksanakan. Diharapkan akhir tahun capaian vaksinasi Covid-19 kita sudah di angka 70 persen dan bisa kita laksanakan vaksin anak awal tahun depan, " terang Irawadi.

    Percepatan vaksinasi Covid-19 terus digesa baik ketersediaan vaksin dan juga pelaksanaan vaksinasi Covid-19 diberbagai tempat." Untuk ketersediaan vaksin sampai akhir tahun dan mengejar target 70 persen masih tersedia dan kita telah membuka tempat tempat vaksinasi baik bentuk vaksin center dan tiap hari nonstop di faskes puskesmas dan kita harapkan kesadaran masyarakat agar mendatangi tempat tempat yang sudah disiapkan menjadi tempat vaksinasi Covid-19, " ungkap Irawadi.

    Pemerintah daerah dari tingkat Kabupaten sampai tingkat RT dan tidak ketinggalan Polres Bengkalis sampai ke tingkat Bhabinkamtibmas dan Kodim 0303 juga sampai tingkat Babinsa mengajak masyarakat yang belum divaksin mendatangi rumah rumah dan tempat lembaga pendidikan dan membawa mereka ketempat pelaksanaan vaksinasi.

    Syarat tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, yang diteken Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian tertanggal 9 Desember 2021.

    Sesuai salinan Inmendagri, bahwa daerah-daerah yang dapat memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun harus mencapai target minimal dosis pertama kelompok rentan dan lansia. Percepatan vaksinasi juga ditegaskan terus dikejar.

    Bunyi ketentuannya, sebagai berikut:

    1. melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70% (tujuh puluh persen) dan dosis kedua mencapai target 48, 57% (empat puluh delapan koma lima puluh tujuh persen) dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021

    2. memulai vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70% (tujuh puluh persen) dosis pertama total sasaran dan target minimal 60% (enam puluh persen) dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku.(yulistar)

     

    Yulistar

    Yulistar

    Artikel Sebelumnya

    PT. PHR Perluas Penggunaan Big Data di Regional...

    Artikel Berikutnya

    Zulmansyah Lantik Pengurus PWI Bengkalis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing

    Ikuti Kami