Berkas Dinyatakan P21, Kasus Ilegal logging 'Anak Jendral' Dilimpahkan Ke Kajari Bengkalis

    Berkas Dinyatakan P21, Kasus Ilegal logging 'Anak Jendral' Dilimpahkan Ke Kajari Bengkalis
    Berkas Dinyatakan P21, Kasus Ilegal logging 'Anak Jendral' Dilimpahkan Ke Kajari Bengkalis

    BENGKALIS – Kejaksaan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau telah menerima pelimpahan tersangka Mat Ari alias Anak Jendral (38) tahun, dan Heri Mulyono alias Eri Bin Jefri (28) tahun dan barang bukti dari penyidik Polda Riau, Kamis (13/1/2022) sekira pukul 17.20 Wib. 

    Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rakhmad Budiman melalui Kepala Seksi Intelijen Isnan Ferdian mengatakan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima pelimpahan tersangka Mat Ari alias Anak Jendral (38) tahun, dan Heri Mulyono alias Eri Bin Jefri (28) tahun beserta barang bukti. 

    Dijelaskan Isnan Ferdian, bahwa Mat Ari alias Anak Jendral (38) tahun merupakan warga Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Ganung Kecamatan Siak Kecil, kabupaten Bengkalis sedangkan tersangka Heri Mulyono alias Eri Bin Jefri (28) tahun warga jalan Giam Rt.02/Rw.08 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru. “Kedua tersangka disangka melanggar pasal 83 ayat (1) huruf n UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 UU No.11 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, ” ungkap Isnan Ferdian. 

    Dikatakanya, selain itu para tersangka diduga menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 14 November 2021 sekira pukul 17.45 Wib di Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil,  Kabupaten Bengkalis.

    Selanjutnya, setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk kepentingan penuntutan dan para tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat. “Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Bengkalis, dan terhadap perkara ini Penuntut Umum segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk tahap pembuktian oleh JPU sehingga dapat diputus dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht), ” tegas Isnan Ferdian mengakhiri.(yulistar)

    Bengkalis
    Yulistar

    Yulistar

    Artikel Sebelumnya

    Jaksa Tuntut 20 tahun Penjara  Kepada Dua...

    Artikel Berikutnya

    Disdagperin Bengkalis Pantau Harga Bahan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    IAI Diniyyah Pekanbaru Tuan Rumah Seminar Internasional Serta MoU dengan University Islam Selangor Malaysia
    Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAI Diniyyah Pekanbaru Ikuti Monthly Discussion di UIN Suska Riau
    Wilson Lalengke:  Disomasi Hendry Bangun, Dewan Kehormatan PWI Semakin Tidak Terhormat
    Implementasikan Loker Otomatis, Universitas Mercu Buana Laksanakan PKM di PKBM Wiyata Utama Kembangan Utara
    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun

    Ikuti Kami