BENGKALIS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis kembali berhasil melakukan penindakan terhadap barang elektronik eks Kawasan Bebas Batam di Pelabuhan Jelatik, Selatpanjang.
Petugas setidaknya merampas dan menyita sebanyak 12 unit laptop tanpa pemilik yang diangkut menggunakan kapal penumpang asal Batam.
Kepala BC Bengkalis Ony Ipmawan ketika dikonfirmasi membenarkan pengungkapan tersebut.
Ony menjelaskan, penindakan tersebut diawali dengan diterimanya informasi oleh tim intelijen BC Bengkalis bahwa adanya paket berupa laptop yang akan turun di Selatpanjang dengan menggunakan kapal MV. Batam Jet 3.
Kemudian tim melakukan pengawasan di sekitar area Pelabuhan Jelatik, Selatpanjang yang merupakan tempat sandar kapal ferry asal Batam.
Tak lama kemudian tim menemukan sebuah paket mencurigakan yang ditinggalkan pada sebuah becak di area Pelabuhan Jelatik, Selatpanjang setelah sandarnya kapal MV Batam Jet 3 dari Batam.
Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut dan ditemukan 12 unit laptop yang diduga telah melanggar UU Nomor 17/2006 tentang Kepabeanan jo PMK No. 34 Tahun 2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
"Setelah dikonfirmasi dan tidak ada yang mengakui paket tersebut, tim membawa paket tersebut ke Kantor Bantu Selatpanjang untuk diproses lebih lanjut, " ungkap Ony kepada journalist.id, Kamis (16/12/21).
Ony menambahkan, hal ini membuktikan bahwa meskipun di pengujung tahun, BC Bengkalis tetap semangat untuk terus siaga menjaga perbatasan demi Indonesia yang maju.(yulistar)